Meliterasi LAMPIRAN III Permendikbudristek RI No 12 Tahun 2024 (Pengembangan Ekstrakurikuler)

👉 Postingan kali ini saya ingin mengulas terkait : Pengembangan Ekstrakurikuler pada Lampiran III Permendikbud No 12/2024

👉Pada penerapan kurikulum 2013 oleh satpend mulai berlaku Permendikbud No 62/2014 tentang Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah.   Setelah terbitnya Permendikbud No 12 Tahun 2024, ada beberapa perubahan dari hal hasil meliterasi regulasi tersebut terkait Ekstrakurikuler.  Mari kita bahas satu persatu:
EKSTRAKURIKULER
(Perbedaan Permendikbud No 62/2014 dengan No 12/2024)

Untuk bisa melihat tampilan tabel secara penuh dengan HP, gunakan Landscape atau ubah mode baca ke mode sites. 

 

Permendikbud No 62/2014

Permendikbud No 12/2024

Isi

Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler

Lampiran III tentang Pengembangan Ekstrakurikuler (pada permendikbud 12/2024 menghilangkan kata kegiatan ekstrakurikuler menjadi Ekstrakurikuler)

Pengertian

Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan. 

Komponen

Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas:

a)   Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan

b)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan

 

 

Visi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar Intrakurikuler.

Misi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut:

a)    menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; dan

b)    menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk dapat mengekspresikan dan  mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan/atau berkelompok.

Fungsi

 

Fungsi Ekstrakurikuler:

1)   Fungsi pengembangan, mendukung perkembangan Peserta Didik melalui perluasan minat, potensi dan bakat, serta pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.

2)   Fungsi sosial, mengembangkan kemampuan, rasa tanggung jawab sosial dan kompetensi sosial peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral serta nilai sosial.

3)   Fungsi rekreatif, dilakukan dalam suasana rileks dan menyenangkan serta menunjang perkembangan Peserta Didik melalui kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi Peserta Didik.

4)   Fungsi persiapan karier, mengembangkan kesiapan karir Peserta Didik melalui pengembangan kapasitas.

Tujuan

bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

Tujuan pelaksanaan Ekstrakurikuler:

1)   meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor Peserta Didik.

2)   mengembangkan bakat, minat, dan potensi Peserta Didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju

manusia seutuhnya.

Bentuk / Jenis

Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler:

 

1)  Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;

2)  Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;

3)  Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;

4)  Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau

5)  Bentuk kegiatan lainnya.

Istilah bentuk menjadi Jenis Ekstrakurikuler:

 

Tidak ada perubahan isi.

1)    Krida

2)    Karya ilmiah

3)    Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat

4)    Keagamaan

5)    Bentuk kegiatan lainnya.

prinsip

Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler:

1)   Partisipasi aktif, menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing;

2)   Menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.

Prinsip Pengembangan Ekstrakurikuler:

(cetak biru tambahan prinsip)

1)    Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing.

2)    Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela.

3)    Keterlibatan aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.

4)    Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik.

5)    Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.

6)    Kemanfaatan sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat.

Mekanisme

Mekanisme Kegiatan Ekstrakurikuler

 

1)    Pengembangan

Kegiatan Ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib. Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik.

 

Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan:

(1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Ekstrakurikuler;

(2) identifikasi kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik;

(3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan, kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar,  dan indikator ketercapaiannya;

(4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan Peserta Didik atau menyalurkannya ke Satuan Pendidikan atau lembaga lainnya;

(5) menyusun Program Ekstrakurikuler,  Satuan pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah.

®     Satuan pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah.

®     Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah.  Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masingmasing.

®     Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

®     Sistematika Program Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya memuat:

a. rasional dan tujuan umum;

b. deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;

c. pengelolaan;

d. pendanaan; dan

e. evaluasi

 

2)    Pelaksanaan

Penjadwalan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah.  Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.

 

3)    Penilaian

Kinerja peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu mendapat penilaian dan dideskripsikan dalam raport.

Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan pencapaian kompetensi peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.

Peserta didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapainya. (tidak lagi muncul)

 

Mekanisme Pengembangan Ekstrakurikuler:

 

1)    Pengembangan

(Tidak ada sebutan Ekstrakuler wajib,  karena menggunakan prinsip pengembangan Ekstrakurikuler ”Bersifat Pilihan”,  sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela)

 

Pengembangan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan:

(Tidak ada perubahan pada tahapan pengembangan)

 

®     Satuan Pendidikan menyusun program Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah.

®     Program Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan yang dikembangkan dengan menggunakan sumber daya bersama difasilitasi penggunaannya oleh Yayasan, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

®     Program Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada Peserta Didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

®     Sistematika Program Ekstrakurikuler paling sedikit memuat:

a. rasional dan tujuan umum;

b. deskripsi setiap Ekstrakurikuler;

c. pengelolaan;

d. pendanaan; dan

e. evaluasi.

 

2)    Pelaksanaan

(cetak biru revisi / tambahan)

Penjadwalan Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina Ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan Intrakurikuler dan Kokurikuler.

 

 

3)    Penilaian atau Asesmen

(cetak biru revisi / tambahan)

Kinerja Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler perlu mendapat Penilaian atau asesmen dan dideskripsikan dalam rapor.

Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.

Evaluasi

Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler

dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai.

Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan rencana tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.

Evaluasi Ekstrakurikuler

dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam rencana pengembangan Ekstrakurikuler oleh Satuan Pendidikan.

Satuan Pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai.

Berdasarkan hasil evaluasi, Satuan Pendidikan dapat melakukan tindak lanjut berupa perbaikan pada perencanaan siklus kegiatan berikutnya.

Daya Dukung

Daya Dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler:

 

a.   Kebijakan Satuan Pendidikan

Pengembangan dan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan kegiatan Ekstrakurikuler diperlukan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak langsung.

 

b.  Ketersediaan Pembina

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina.

 

c.   Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan.

Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana seperti lahan, gedung/ bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya.

Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler:

 

a.    Kebijakan Satuan Pendidikan

Pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari Satuan Pendidikan.

Satuan Pendidikan menetapkan kebijakan pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler melalui rapat Satuan Pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.

 

b.    Ketersediaan Pembina Ekstrakurikuler

Pelaksanaan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina Ekstrakurikuler.

c.     Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana di Satuan Pendidikan.

Sarana di Satuan Pendidikan mencakup segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan.

Prasarana di Satuan Pendidikan mencakup lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga, prasarana kesenian, dan prasarana lainnya.

Format

Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler:

1)    Individual, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.

2)    Berkelompok, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara:

a)      Berkelompok dalam satu kelas (klasikal).

b)      Berkelompok dalam kelas paralel

c)      Berkelompok antarkelas.

Lingkup kegiatan ektrakurikuler menjadi Format Ekstrakurikuler, antara lain

1)    Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan.

2)    Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik.

3)    Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

4)    Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan belajar.

5)    Lapangan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

 


Belum ada Komentar untuk "Meliterasi LAMPIRAN III Permendikbudristek RI No 12 Tahun 2024 (Pengembangan Ekstrakurikuler)"

Posting Komentar

Terimakasih telah suport kepada penulis dengan berkomentar secara bijak, memberikan kritik membangun dan positif

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel