Meliterasi LAMPIRAN II Permendikbudristek RI No 12 Tahun 2024 (Struktur Kurikulum)


👉 Lampiran II pada Permendikbudristek RI No 12/2024 berisi tentang Struktur Kurikulum pada Kurikulum Merdeka.  Pada ulasan kali ini saya fokuskan mengulas struktur kurikulum pada Struktur kurikulum jenjang SMP/MTs dan sederajat.  

👉 Ada sedikit perubahan dalam struktur kurikulum yang ada di Lampiran II permendikbud No 12/2024 dari Struktur Kurikulum Merdeka yang digunakan sebelumnya yaitu pada Kepmendikbudristek RI No 262/2022Berikut detailnya, kata/kalimat revisi diberi warna khusus oleh penulis.  Cek it out!

Alokasi Waktu Mata Pelajaran SMP/MTs sederajat kelas VII  dan VIII

(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)

Mata pelajaran

Alokasi Intrakurikuler

Per Tahun

Alokasi P5

Per Tahun

Total JP Per-Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti a)

72

36

108

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti a)

 

 

 

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti a)

 

 

 

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti a)

 

 

 

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti a)

 

 

 

Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti a)

 

 

 

Pendidikan Pancasila

72

36

108

Bahasa Indonesia

180

36

216

Matematika

144

36

180

Ilmu Pengetahuan Alam

144

36

180

Ilmu Pengetahuan Sosial

108

36

144

Bahasa Inggris

108

36

144

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

72

36

108

Informatika

72

36

108

Seni, Budaya, dan Prakarya b)

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

5. Prakarya Budi Daya

6. Prakarya Kerajinan

7. Prakarya Rekayasa

8. Prakarya Pengolahan

 

Perbedaan dengan Permendikbud No 262/2022 tertera pada struktur kurikulum:

Mata pelajaran Seni dan

Prakarya **:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

5. Prakarya (Budidaya, Kerajinan, Rekayasa, atau Pengolahan)

72

36

108

Total JP Mata Pelajaran Wajib

1044

360

1404

Muatan Lokal c)

72

-

72

Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal

1116

360

1476


Alokasi Waktu Mata Pelajaran SMP/MTs sederajat kelas IX

(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit)

Mata pelajaran

Alokasi Intrakurikuler

Per Tahun

Alokasi P5

Per Tahun

Total JP Per-Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti a)

64

32

96

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti a)

64

32

96

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti a)

64

32

96

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti a)

64

32

96

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti a)

64

32

96

Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti a)

64

32

96

Pendidikan Pancasila

64

32

96

Bahasa Indonesia

160

32

192

Matematika

128

32

160

Ilmu Pengetahuan Alam

128

32

160

Ilmu Pengetahuan Sosial

96

32

128

Bahasa Inggris

96

32

128

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

64

32

96

Informatika

64

32

96

Seni, Budaya, dan Prakarya b)

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

5. Prakarya Budi Daya

6. Prakarya Kerajinan

7. Prakarya Rekayasa

8. Prakarya Pengolahan

Perbedaan dengan Permendikbud No 262/2022 tertera pada struktur kurikulum:

Mata pelajaran Seni dan

Prakarya **:

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

5. Prakarya (Budidaya, Kerajinan, Rekayasa, atau Pengolahan)


64

36

96

Total JP Mata Pelajaran Wajib

928

32

1248

Muatan Lokal c)

64

-

64

Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal

992

320

1312

Keterangan:

a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya.  Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya.

c) Muatan lokal paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau

👉  72 (tujuh puluh dua) JP per tahun untuk kelas VII dan VIIII. 
👉 64 (enam puluh empat) JP per tahun untuk kelas IX

Perbedaan Tambahan Penjelasan Struktur Kurikulum SMP/MTs sederajat 

pada Permendikbud No 12/2024 dan Kepemendikbudristek RI No 262/2022

Untuk bisa melihat tampilan tabel secara penuh dengan HP, gunakan Landscape atau ubah mode baca ke mode sites.   

 

Kepemendikbudristek No 262/2022

Permendikbudristek No 12 / 2024

Muatan pelajaran kepercayaan

Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

 

Layanan Bimbingan dan Konseling

Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK. Jika ketersediaan guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.

Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.

 

Muatan Lokal

Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh

pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah.

 

Satuan pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

a.      mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain;

b.      mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau

c.      mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:

a. seni budaya;

b. prakarya;

c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;

d. bahasa; dan/atau

e. teknologi.

 

Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:

a.      pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;

b.      pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau

c.      mata pelajaran yang berdiri sendiri.

 

Pendidikan Inklusif

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di

SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat menyediakan layanan

Program Kebutuhan Khusus sesuai kondisi peserta didik.

Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.

 

Peserta didik dengan Potensi Kecerdasan Istimewa

-

Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.

Kelas khusus atau satpend khusus olahraga atau seni

-

Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.

Beban belajar SKS

Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan

Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai SKS.

-


Baca juga postingan lainnya terkait Permendikbud No 12/2024:

Lampiran III Permendikbud No 12/2024

Tindak lanjut Satpend setekah terbit Peremendikbud No 12 / 2024



Belum ada Komentar untuk "Meliterasi LAMPIRAN II Permendikbudristek RI No 12 Tahun 2024 (Struktur Kurikulum)"

Posting Komentar

Terimakasih telah suport kepada penulis dengan berkomentar secara bijak, memberikan kritik membangun dan positif

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel