Komponen Penggunaan Dana BOSP (Permendikbud No 63 Tahun 2023)

πŸ‘‰Dana BOSP atau Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

πŸ‘‰ Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

πŸ‘‰Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOSP dapat diunduh melalui tautan : 

πŸ‘‰Juknis BOSP yang tertuang dalam Permendikbud diatas, merupakan acuan bagi satuan pendidikan khususnya bendahara dan kepala sekolah dalam membuat rencana, mengelola dan melaporkan dana BOS yang diterima.

πŸ‘‰Untuk pengelolaan dana BOSP Tahun 2024, saat ini kita menggunakan acuan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Sesuai namanya, juknis ini tidak benar-benar baru. Artinya juknis yang lama masih kita pakai, hanya ada beberapa perubahan poin di dalamnya.

πŸ‘‰Perubahan nomenklatur untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) pada pasal 1 dihapus dan pada 2024 dipindah ke bawah nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB).

πŸ‘‰ Perubahan batas usia penerima dana BOSP Kesetaraan Reguler berubah menjadi 25 tahun.  Pada tahun 2024 kriteria satdik penerima dana BOSP merupakan peserta didik yang memiliki usia 7-25 tahun.

πŸ‘‰Istilah pembelajaran dengan paradigma baru pada diubah menjadi pembelajaran kurikulum merdeka.

PRINSIP PENGELOLAAN DANA BOSP

πŸ‘‰ Prinsip pengelolaan dana BOSP berdasarkan prinsip:

        1. Fleksibel 
        2. Efektif
        3. Efisien
        4. Akuntabel
        5. Transparan

RUANG LINGKUP DANA BOSP

πŸ‘‰ Sama seperti tahun sebelumnya, ruang lingkup Dana BOSP meliputi:
  • Dana BOP PAUD 
  • Dana BOS  
  • Dana BOP 

PENERIMA DANA BOSP

πŸ‘‰Satuan pendidikan penerima dana BOSP:
  • Dana BOP PAUD 
    • Satuan pendidikan : penyelenggara layanan PAUD.
  • Dana BOS 
    •  Satuan pendidikan: SD, SMP, SMA, SLB, SMK
  • Dana BOP Kesetaraan 
    • Satuan pendidikan : Penyelenggara pend. kesetaraan program paket

KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS 

πŸ‘‰ Komponen Penggunaan Dana BOS terdiri atas:
  • Dana BOS Reguler
  • Dana BOS Kinerja
πŸ‘‰Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

πŸ‘‰Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik.

RINCIAN KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOSP

Lampiran I pada Permendikbud No 63 Tahun 2023 tentang Rincian Komponen Penggunaan BOSP bisa di cek :

DANA BOS REGULER 

πŸ‘‰ Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler
    • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
    • Pengembangan Perpustakaan 
    • Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
    • Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran 
    • Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
    • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan 
    • Pembiayaan langganan daya dan jasa
    • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah 
    • Penyediaan alat multimedia pembelajaran 
    • Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan 
    • Pembayaran honor
      • digunakan paling banyak 50%dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh satuan pendidikan
      • diberikan kepada guru yang memenuhi persayaratan:
        • berstatus bukan ASN
        • tercatat pada Dapodik
        • memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) kecuali pada masa penetapan status bencana alam/non alam yang ditetapkan oleh Pempus dan atau Pemda
        • Belum mendapatakan Tunjang Profesi Guru (TPG) 
      • diberikan kepada tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan:
        • berstatus bukan ASN
        • ditugaskan oleh kepala sekolah / penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan Surat Penugasan atau Surat Keputusan

πŸ‘‰ Syarat penerima Dana BOS reguler:
       1. memiliki NPSN yang terdata di Aplikasi Dapodik
       2. melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik (maks 31 Agustus) 
       3. memiliki izin penyelenggaraan pendidikan yang terdata di aplikasi dapodik
       4. memiliki rekening atas nama satuan pendidikan
       5. tidak merupakan satpend kerjasama
       6. tidak merupakan satpend yang dikelola kementrian


Aplikasi Dapodik adalah aplikasi pendataan yang dikelola oleh kemendikbudristek yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data Satpend, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.

NPSN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi sat pend yang berfungsi sebagai nomor identitas satuan pendidikan.

DANA BOS KINERJA

πŸ‘‰ Penerima Dana BOS Kinerja:
        1. sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak (PSP)
        2. sekolah yang memiliki prestasi
        3. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik

1. Sekolah melaksanakan Program Sekolah Penggerak (PSP) 
  • PSP adalah program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan Profil Pelajar Pancasila.
  • Sekolah yang melaksanakan PSP harus memenuhi persyaratan:
    • penerima dana BOS reguler di tahun berkenaan
    • sekolah yang melaksanakan PSP ditetapkan oleh Kementrian sebagai pelaksana PSP.
  • Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja yang melaksanakan PSP meliputi:
            1. pengembangan Sumber Daya Manusia
            2. pembelajaran Kurikulum Merdeka
            3. digitalisasi sekolah 
            4. Perencanaan Berbasis Data (PBD) 

2. Sekolah yang memiliki prestasi
  • Sekolah yang memiliki Prestasi harus memenuhi persayaratan:
    • penerima dana BOS reguler di tahun berkenaan
    • pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi di ajang talenta di tingkat prov, nas, dan atau internasional yang diselenggarakan oleh Kementrian.
    • prestasi diperoleh pada tahun di 2 tahun sebelum tahun anggaran berkenaan
    • tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP
  • Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:
            1. Asesmen dan pemetaan talenta
            2. Pelatihan dan pengembangan talenta
            3. Pengembangan manajemen dan ekosistem 

Buku saku BOSKIN Prestasi Tahun 2023 : KLik  

3. Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik
  • Sekolah yang dimaksud memenuhi persyaratan:
    • penerima dana BOS reguler di tahun berkenaan
    • termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional (AN) di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan. 
    • tidak termasuk satpend yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP dan sekolah yang memiliki prestasi.
  • Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: 
    • Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan 
    • indeks satuan ekonomi dan sosial satuan pendidikan
  • Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi:
            1. pembelajaran kurikulum merdeka
            2. Perencanaan Berbasis Data (PBD) 

TATA CARA PENGGUNAAN DANA BOSP

πŸ‘‰Satuan pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satpend.
 
πŸ‘‰Kebutuhan satpend dituangkan dalam dokumen perencanaan satuan pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana (pada lampiran I permendikbud No 63 tahun 2023) dibawah ini. 


Belum ada Komentar untuk "Komponen Penggunaan Dana BOSP (Permendikbud No 63 Tahun 2023)"

Posting Komentar

Terimakasih telah suport kepada penulis dengan berkomentar secara bijak, memberikan kritik membangun dan positif

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel