Penyaluran Dana BOSP (Permendikbud No 63 Tahun 2023)

 

👉 Berdasarkaan Permendikbudristek 63/2023 terdapat perubahan mekanisme penyaluran dana BOSP.  Mulai saat ini pelaporan dana BOSP Reguler mengalami penyesuaian tenggat waktu pelaporan seperti yang tercantum dalam tabel  di bawah ini:

Tahap

Syarat Lapor

Tenggat Waktu 

Sumber Dana

Tahap 1 

Min. 50% Tahap 1 TA berkenaan

31 Juli TA berkenaan

  1. BOP PAUD Reg
  2. BOP Kesetaraan Reg
  3. BOS Reg

Keseluruhan TA

100% atau keseluruhan TA berkenaan

31 Januari TA berikutnya

  1. BOP PAUD Reg
  2. BOP Kesetaraan Reg
  3. BOS Reg

Apakah Laporan Realisasi Penggunaan Dana Mempengaruhi Penyaluran Dana BOSP Tahap Berikutnya?

Jawab:
Ya, sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek 63/2023 (Juknis BOSP terbaru), laporan realisasi penggunaan dana BOSP di tahap sebelumnya akan digunakan sebagai dasar penyaluran tahap berikutnya. 

SKEMA PENYALURAN DANA BOSP REGULER TA 2024

Tahap

Dasar Penyaluran

Jangka Waktu Penyaluran

Tahap 1

Laporan realisasi TA sebelumnya

Januari-Juni

Tahap 2

100% TA sebelumnya dan 

min. 50% Tahap 1 TA berkenaan

Juli- Desember

  1. Laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I TA berkenaan
  2. Laporan realisasi keseluruhan TA sebelumnya dan laporan realisasi minimal 50% dari dana yang diterima pada tahap I TA berkenaan menjadi dasar penyaluran tahap II TA berkenaan.
👉 Penyaluran dana BOSP ke rekening satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan linimasa berikut (tergantung kelengkapan laporan satdik di tahun sebelumnya)
    1. Tahap 1: Januari-30 Juni
    2. Tahap 2: Juli-31 Oktober 

👉 Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu, maka penyaluran Dana BOSP Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.
  • Pengurangan penyaluran Dana BOSP Reguler tahap I dilakukan sebesar:
    • 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan;
    • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan
    • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.
  • Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II dilakukan sebesar:
    • 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan; 
    • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan 
    • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.
👉 Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi:
  • penggunaan Dana BOSP Reguler tahap I tahun berkenaan sampai dengan batas waktu tanggal 25 Oktober tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP Reguler tahap II tahun berkenaan.
  • penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.
👉 Dana apa saja yang harus dilaporkan setelah 1 tahun masa anggaran?

Laporan realisasi keseluruhan Dana BOSP yang harus dilaporkan oleh satuan pendidikan setelah satu tahun masa anggaran meliputi: 
  1. Laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun (ini termasuk BOSP Reguler dan BOSP Kinerja*)
  2. Laporan sisa dana
  3. Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa satuan pendidikan


Postingan BOSP yang lain:



















Belum ada Komentar untuk "Penyaluran Dana BOSP (Permendikbud No 63 Tahun 2023)"

Posting Komentar

Terimakasih telah suport kepada penulis dengan berkomentar secara bijak, memberikan kritik membangun dan positif

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel