Model Kompetensi sesuai Tupoksi sebagai Guru, KS dan Pengawas Sekolah

Workshop - 1

Analisis Kebutuhan Pemetaan dan Bedah Indikator Model Kompetensi Guru, KS dan Pengawas
Hotel Atria Malang - 20 s/d 23 Februari 2024

Foto-1. Tim Aktor Pengawas
 
workshop untuk Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas dari Aktor GP di laksanakan pada hari Selasa s/d Jumat tanggal 20-23 Februari 2024 di Hotel Atria Malang ini diselenggarakan oleh BBGP Jawa Timur.

Hasil pemetaan dan bedah indikator  Tidak bisa saya bagikan  sesuai pesan penyelenggara. Selain itu hasil diskusi juga masih perlu dikaji pada beberapa pertemuan selanjutnya.  Tetapi, jangan khawatir ada beberapa materi sifatnya umum yang bisa di download di bawah ini dan sangat perlu kita baca dan pahami bersama terkait :
  1. Regulasi dari Perdirjend GTK terkait Model Kompetensi 
  2. Panduan Operasional Model Kompetensi Guru, KS dan PS
  3. Untuk apakah model kompetensi ini??
  4. Apa saja Kompetensi Guru.KS/PS
  5. Level kompetensi
Latar belakang
Untuk mendorong percepatan transformasi pendidikan dalam kebijakan Merdeka Belajar, diperlukan pembaruan Model Kompetensi Guru

Salinan Perdirjend GTK tentang Model Kompetensi 


bahwa untuk mendorong percepatan transformasi pendidikan dalam kebijakan merdeka belajar,
diperlukan pembaruan model kompetensi guru, sehingga Perdirjend No 6565/B/GTK/2020 tentang Model
Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah;
  • Guru                        : Perdirjend GTK No 2626/2023 Klik disini
  • Kepala Sekolah       : Perdirjend GTK No 7327/2023 Klik Disini
  • Pengawas Sekolah  : Perdirjend GTK No 7328/2023 Klik Disini

Panduan Operasional Model Kompetensi 

Apa Itu Model Kompetensi Guru, KS dan PS?

  • Model Kompetensi Guru/KS/PS adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai Guru / KS / PS.

Untuk Apakah Model Kompetensi Guru/KS/PS?

Banyak pertanyaan yang diajukan seperti untuk apa sih model kompetensi ini? apa yang harus dilakukan dengan model kompetensi ini? 
  • Model Kompetensi Guru (sesuai perdirjend No 2626/2023 pasal 2) digunakan sebagai acuan untuk:
    1. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Guru;
    2. pengembangan instrumen seleksi pengadaan Guru;
    3. pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru;
    4. pengembangan instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru;
    5. pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan profesi guru;
    6. pengembangan materi dan instrumen untuk
    7. pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru;
    8. pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan guru penggerak; dan/atau
    9. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Guru.
  • Model Kompetensi Kepala Sekolah (sesuai perdirjend No 7327/2023 pasal 2) digunakan sebagai acuan untuk:
    1. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Kepala Sekolah;
    2. pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Kepala Sekolah;
    3. pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Kepala Sekolah; dan/atau
    4. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Kepala Sekolah.
  • Model Kompetensi Pengawas Sekolah (sesuai perdirjend No 7328/2023 pasal 2) digunakan sebagai acuan untuk:
    1. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Pengawas Sekolah;
    2. pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
    3. pengembangan instrumen uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Pengawas Sekolah;
    4. pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Pengawas Sekolah;
    5. pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Pengawas Sekolah; dan/atau
    6. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah.
Model Kompetensi disusun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional ASN dan disusun dengan mengacu pada kamus kompetensi .

 

Jenjang jabatan fungsional ASN terdiri atas:
a. Ahli Pertama;
b. Ahli Muda;
c. Ahli Madya; dan
d. Ahli Utama.

Kamus kompetensi merupakan kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi level, indikator kompetensi, dan level kompetensi dan ercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal

Model Kompetensi memuat:
a. kompetensi;
b. level kompetensi
c. deskripsi : penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level.
d. indikator perilaku : perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi

Apa sajakah Kompetensi Guru/KS/PS?

Kompetensi Guru

sumber gambar: materi pelatihan BBGP Jatim yang diikuti penulis

Kompetensi pedagogik guru:
a. lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik;
b. pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik; dan 
c. asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

Kompetensi Kepribadian Guru:
a. kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru;
b. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
c. orientasi berpusat pada peserta didik.

Kompetensi Sosial Guru:
a. kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran;
b. keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran; dan
c. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran.

Kompetensi Profesional Guru:
a. pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya;
b. karakteristik dan cara belajar peserta didik; dan
c. kurikulum dan cara menggunakannya.

sumber gambar: materi pelatihan BBGP Jatim yang diikuti penulis

Kompetensi Kepala Sekolah

sumber gambar: materi pelatihan BBGP Jatim yang diikuti penulis


Kompetensi Kepribadian KS:
a. kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru;
b. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
c. orientasi berpusat pada peserta didik.

Kompetensi Sosial KS:
a. pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
b. kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan; dan
c. keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.

Kompetensi Profesional KS:
a. pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan;
b. kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan
c. pengelolaan sumber daya satuan pendidikan

sumber gambar: materi pelatihan BBGP Jatim yang diikuti penulis

Kompetensi Pengawas Sekolah




Kompetensi Kepribadian PS:
a. kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru;
b. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
c. orientasi berpusat pada peserta didik.

Kompetensi Sosial PS:
a. kolaborasi untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
b. keterlibatan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan
c. keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan
satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Kompetensi Profesional PS:
a. pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
b. pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan
c. pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.


Level Kompetensi

Level kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 perdirjend GTK terkait model kompetensi Guru / KS/ PS menunjukkan representasi tingkat penguasaan kompetensi pada indikator kompetensi berdasarkan kamus kompetensi.
Level kompetensi terdiri atas:
a. Level 1, penguasaan kompetensi tingkat paham;
b. Level 2, penguasaan kompetensi tingkat dasar;
c. Level 3, penguasaan kompetensi tingkat menengah;
d. Level 4, penguasaan kompetensi tingkat mumpuni; dan
e. Level 5, penguasaan kompetensi tingkat ahli.

Jabaran lebih lanjut level kompetensi terdapat dalam kamus kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal


sumber gambar: materi pelatihan BBGP Jatim yang diikuti penulis



Sampai bertemu di materi selanjutnya

Belum ada Komentar untuk "Model Kompetensi sesuai Tupoksi sebagai Guru, KS dan Pengawas Sekolah "

Posting Komentar

Terimakasih telah suport kepada penulis dengan berkomentar secara bijak, memberikan kritik membangun dan positif

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel