Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan mendapatkan jaminan akan pendidikan

👉Peraturan  Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja.

👉Yang diatur dalam Permendikbudristek PPKSP antara lain:
  1. Pihak-pihak yang menjadi sasaran Permendikbud PPKSP
  2. Definisi dan bentuk-bentuk kekerasan
  3. Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas
  4. Syarat dan tugas tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas
  5. Mekanisme dan alur penanganan kekerasan
  6. Hak saksi, korban, dan pelapor
  7. Pendataan penanganan kekerasan yang mendukung perencanaan berbasis data.

DEFINISI dan BENTUK KEKERASAN

Kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring).  6 (enam) bentuk kekerasan dalam Permendikbudristek PPKSP

  1. Kekerasan fisik 
    • dilakukan oleh pelaku kepada Korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada Korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. 
  2. Kekerasan psikis 
    • adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. 
  3. Perundungan 
    • merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis sebagaimana dijelaskan sebelumnya, yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.
  4. Kekerasan seksual 
    • merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal. 
  5. Diskriminasi dan intoleransi 
    • yaitu setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik. 
  6. Kebijakan yang mengandung kekerasan 
    • yaitu kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan

PANDUAN PELAPORAN TPPK dan SATGAS


MEKANISME PENCEGAHAN


TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN 



Belum ada Komentar untuk "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan"

Posting Komentar

Terimakasih telah suport kepada penulis dengan berkomentar secara bijak, memberikan kritik membangun dan positif

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel